*Minggu 2 Mei 2021*
Pukul 11.00 – 13.30 Wita
*Keynote Speaker*
*Danang Hidayatullah*
*(Ketua Umum IGI)*
*Pemateri 1*
:
*Ir. Sri Renani Pantjastuti, MPA.*
*Widyaprada Ahli Utama Kemendikbud RI*
*(Ketua Tim
Pengembang Program Pembinaan Organisasi Profesi Guru
DP3GTK Kemendikbud RI)*
*Pemateri 2*
*Dr.H.Amir Uskara, M.Kes*
*(Wakil Ketua Komisi XI DPR RI)*
*Pemateri 3*
KOMPOL SUARDI JUMAING, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.I.K
*(Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur)*
*Moderator* :
*Arfiani Babay*
*Ketwil IGI Sulsel*
*Host* :
*Umi Tira Lestari*
Ketua Umum IGVI
*Nara Hubung*
*Mukhlis Al Faruq*
*Sekwil IGI Sulsel*
*081242052075*
UU
Guru dan Dosen mengatur mengenai hak guru untuk mendapatkan bantuan hukum dan
perlindungan profesi guru dari organisasi profesinya.
Hal
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen yang
mengatur bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan
menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan
hukum kepada guru;
c. memberikan
perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan
nasional.
Ketentuan
tersebut menjelaskan secara khusus peran penting organisasi profesi guru untuk
memberikan perlindungan hak bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum dengan
memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap profesi guru.